PENCURIAN RUSUNAWA PESSEL: JPU Sebut Nama Adik Bupati di Persidangan - 24 Inews

Breaking

Kamis, 19 September 2024

PENCURIAN RUSUNAWA PESSEL: JPU Sebut Nama Adik Bupati di Persidangan

 


24INEWS - Sidang Perkara Pencurian barang - barang inventaris di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), milik Pemkab Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Painan.


Dalam sidang lanjutan Kamis (19/9/2024), dipimpin Hakim Ketua Syahputra Sibagariang SH, dengan Hakim anggota Bestari Elda Yusra SH MH, dan Hakim Muhammad Aditya SH, beragendakan permintaan keterangan dari saksi.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junaidi SH MH dan Rizky Al Ikhsan SH, menghadirkan saksi bernama Eka Hasmartati Putri, warga Kuranji Padang.


Dia merupakan PNS, di Dinas Pertarkim & LH Pessel. Dan, menjabat sebagai PPTK dari Rusunawa, alias Penanggung Jawab Pemeliharaan Rusunawa tersebut.


Ketua Majelis Hakim Syahputra Sibagariang SH, bertanya ke saksi:


"Coba saksi ceritakan, bagaimana saksi tahu, adanya kejadian pencurian di Rusunawa ini," tanyanya.


"Saya mengetahui adanya perkara pencurian ini, dari laporan rekan kerja sekantor, pak hakim," ucap Eka Hasmartati Putri.


Eka menceritakan, dimana pada Minggu 17 Maret 2024, sekitar pukul 11:00 WIB, dirinya dikabari oleh rekan sekantor, kalau ada kemalingan di Rusunawa milik Pemkab Pessel, yang berlokasi di Muaro Painan, Nagari Painan Selatan, Painan, Kecamatan IV Jurai.


Setelah mendapat kabar, sebutnya, dia langsung ke lokasi, untuk mengecek kebenaran informasi ke lokasi. Ternyata benar. Pintu kamar terbuka, dan rusak.


Didapati 15 buah meteran air PDAM di lokasi, sudah hilang. Selanjutnya, beberapa barang lain pun ikut raib. Seperti: Kasur, Lemari Pakaian, dan lainnya. 


Dirinya pun, langsung menelpon Kepala Dinas Perkimtan & LH Pessel, selaku pimpinannya di Kantor, untuk melaporkan kejadian tersebut.


Eka juga menyebut, kalau di Bangunan Rusunawa tersebut, terdapat 40 buah kamar, yang pada masing - masing kamar terdapat 1 meteran air PDAM.  


Eka menyebut, kalau Rusunawa sebelumnya dalam keadaan kosong alias tidak ada penghuni, dan dikunci. Biasanya, digunakan untuk acara tertentu saja.  


"Selanjutnya, saya lapor polisi (ke Mapolres Pessel), sesuai arahan pimpinan (Kepala Dinas Perkimtan & LH Pessel),"  ucapnya.


Total kerugian ditaksir mencapai Rp 14 Juta, ucap Eka.  


JPU Junaidi SH MH, menanyakan, siapa nama pimpinan saksi di Kantor Perkimtan & LH?


Eka menjawab: Kadis saya, Hadi Darma Putra, pak. 


Kemudian, JPU bertanya lagi: "Toni Mardianto, kenal ?"

 

"Tidak kenal, Pak," jawab Saksi Eka.


"Baik, saya rasa, cukup Pak Hakim. Dan,untuk saksi lain, belum bisa hadir. Diusahakan, Minggu depan, Pak Hakim," ucap Junaidi SH MH, selaku JPU.  


Dan, Ketua Majelis Hakim pun menutup sidang. "Baik, Sidang kita tutup, dan dilanjutkan pada Kamis depan, tanggal 26 September 2024," ujarnya. 


Dalam perkara tersebut, terdapat 2 orang terdakwa, yakni: 

RAMAJIS SAPUTRA Pgl. PUTRA Bin EFENDI dan GOVINDA Pgl. GOVI Bin SOFYAN.

 

Pada Dakwaan: Terdakwa 1) RAMAJI SAPUTRA Pgl. PUTRA Bin EFENDI bersama-sama dengan terdakwa 2) GOVINDA Pgl. GOVI Bin SOFYAN.


Pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 23.30 WIB, di Rusunawa Muaro Painan, mengambil barang sesuatu, dengan maksud untuk dimiliki. Dua orang ini, melakukan dengan cara sebagai berikut :


Sekira pukul 22.00 WIB, bertempat di sebuah rumah di Jalan Ilyas Yaqub Painan, terdakwa 1) RAMAJI SAPUTRA Pgl. PUTRA Bin EFENDI, terdakwa 2) GOVINDA Pgl. GOVI Bin SOFYAN dan Pgl. RAJU, sepakat pergi Rusunawa Muaro Painan.


Dan, setiba dilokasi pukul 23:30 WIB, mereka mengambil barang inventaris di Rusunawa. Seperti: kasur busa putih dan 1 (satu) unit Lemari Dua Pintu warna coklat.    

 

Barang-barang tersebut, dibawa ke rumah terdakwa GOVINDA Pgl. GOVI Bin SOFYAN, di Jalan Ilyas Yaqub No. 26 Painan, dengan menggunakan mobil Daihatsu Grand Max Up warna merah BA 8180 GM, yang dikemudikan oleh Pgl. RAJU (Perkara terpisah). 


Barang curian tadi, akan dimiliki dan dijual. Dan,uang penjual barang-barang digunakan untuk belanja sehari-hari.


Sebelumnya, terdakwa 1) RAMAJIS SAPUTRA Pgl. PUTRA Bin EFENDI, juga pernah mengambil tanpa izin, pada malam hari di bulan puasa tahun 2024, barang-barang lainnya di Rusunawa Painan.


Berupa: 5 (lima) buah Meteran Air, dan 2 (dua) buah Kasur, dan barang-barang tersebut, telah terdakwa jual. Dan, uang hasil penjualannya digunakan untuk belanja sehari-hari.

 

Perbuatan terdakwa 1) RAMAJIS SAPUTRA Pgl. PUTRA Bin EFENDI dan terdakwa 2) GOVINDA Pgl. GOVI Bin SOFYAN sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHPidana. 


//Sebut Nama Toni Mardianto//


Usai sidang, JPU Junaidi SH MH, mengatakan kepada wartawan, kalau 

Mobil Daihatsu Grand Max Up warna merah BA 8180 GM, masuk dalam dakwaan perkara pencurian di Rusunawa Muaro Painan. 


"Namun, dimana mobil tersebut, saya juga tidak tahu. Dan, nama Toni, ada dalam berkas," ucapnya, Kamis sore.  


Makanya, lanjut dia, saya tanyakan nama Toni Mardianto ke saksi di sidang tadi, dengarkan, ujar Junaidi SH MH.


Karena, Toni Mardianto, sebelumnya juga sudah beberapa kali dipanggil, untuk dimintai keterangan dipersidangan, tidak mau hadir.


"Tanpa keterangan, gitu saja," ujar Junaidi.


Prosedurnya nanti, dia (Toni Mardianto) tetap akan dipanggil ulang kembali, sebagai saksi di persidangan nanti. Karena, ada namanya di berkas koq, ucapnya lagi.


//Barang Bukti Mobil Tidak Diserahkan ke Kejaksaan// 


Barang Bukti Mobil Daihatsu Grand Max Up warna merah BA 8180 GM, lanjut Junaidi, waktu tahap dua, tidak ada diserahkan oleh pihak kepolisian setempat (Polres Pessel), ke JPU Kejaksaan Negeri Pessel.


"Dimana, kemananya (barang bukti mobil), kita juga tidak tahu. Makanya, kita perlu keterangan si Toni, di persidangan," ujar Junaidi.


Terkait mobil, saya tidak tau siapa pemiliknya. Hanya, ada saksi namanya Toni Mardianto, ucapnya lagi 


Toni Mardianto, merupakan adik dari Bupati Pessel Rusma Yul Anwar. Toni Mardianto. Dia, diduga sebagai pemilik Mobil Daihatsu Grand Max Up warna merah BA 8180 GM. 


Yang notabene, merupakan mobil yang dikemudikan Terdakwa RAJU (Perkara terpisah), untuk membawa barang curian dari Rusunawa Muaro Painan, ke rumah Terdakwa GOVINDA Pgl. GOVI Bin SOFYAN, di Jalan Ilyas Yaqub No. 26 Painan. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selamat datang di Website www.24inews.co.id, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred: Ratu Keisya