Aksi Erotis Artis Orgen di Rimbo Tarok Kuranji Dikecam Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman - 24 Inews

Breaking

Kamis, 30 Juli 2026

Aksi Erotis Artis Orgen di Rimbo Tarok Kuranji Dikecam Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman

 





PADANG - Sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dari daerah pemilihan (Dapil) I Sumbar, yaitu Kota Padang, Evi Yandri Rajo Budiman mengecam keras orgen tunggal yang diiringi artis atau biduan erotis di Rimbo Tarok Kelurahan Kuranji Kecamatan Kuranji Kenagarian Pauh IX Kota Padang, Sumatera Barat. 


Diperparah lagi rekam video kejadian tersebut telah viral di media sosial dan menyedot perhatian publik dengan beragam komentar yang membuat citra buruk atau negatif, tidak hanya bagi Rimbo Tarok dan Nagari Pauh IX, tetapi juga Kota Padang serta Sumatera Barat. 


"Sebagai Wakil Ketua DPRD Sumbar dan anak nagari, saya mengecam keras kejadian ini. Tak cukup hanya permintaan maaf pelaku," pungkas Evi Yandri melalui panggilan WhatsApp kepada awak media, Rabu malam, 29 Juli 2026.


Evi Yandri mengatakan, ini adalah peringatan keras dan terakhir kepada pelaku tarian erotis dan pemilik orgen tunggal tersebut agar tidak mengulangi perbuatannya di masa yang akan di Kuranji, Kota Padang dan Sumbar. 


"Karena ini sudah masuk ranah pidana, yaitu tarian erotis, termasuk pornografi dan pornoaksi yang bisa diancam hukuman penjara 10 tahun. Maka ini adalah peringatan terakhir, sebab kami sebagai anak nagari bisa menempuh jalur hukum," tegas Ketua FKAN Pauh IX ini. 


Sebagaimana diketahui, dalam Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 34 berbunnyi, "Setiap  orang  yang  dengan  sengaja  atau  atas  persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  8  dipidana  dengan  pidana  penjara  paling  lama  10  (sepuluh)  tahun dan/atau  pidana  denda  paling  banyak  Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)."


Sedangkan Pasal 35 bernunnyi, "Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model  yang  mengandung  muatan  pornografi  sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  9  dipidana   dengan  pidana  penjara paling  singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam  miliar rupiah)."


Sementara Pasal 36 mengatur, "Setiap  orang  yang mempertontonkan  diri  atau orang  lain  dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan,  atau  yang  bermuatan  pornografi  lainnya sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  10  dipidana   dengan pidana  penjara  paling  lama  10  (sepuluh)  tahun  dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)."


Tak hanya itu, Evi Yandri juga menegaskan, pelaku dan pemilik orgen telah melanggar adat dan budaya yang ada di nagari Pauh IX. Tak hanya sebatas melanggar norma susila, dan etika. 


"Saya sarankan Ketua KAN memperkarakan ini secara adat dengan mengundang ninik mamak tapian dan bajinih adat. Pelaku dan pemilik orgen harus dipanggil ke kantor KAN beserta ninik mamaknya. Harus ada sanksi adat," cakap Sekretaris DPD Partai Gerindra Sumbar tersebut.


Evi Yandri juga mengapresiasi langkah cepat Camat, Kapolsek, Satpol dan Lurah Kuranji yang telah memanggil yang bersangkutan dan pemilik orgen sudah minta maaf. 


"Tapi sekali lagi, tak cukup minta maaf, Nagari Pauh IX, nagari kami ini dikenal dengan adatnya yang kental, harus ada sanksi adat. Harus disidangkan di KAN," kata anak buah Prabowo ini. 


Sebelumnya, pemilik orgen tunggal JMD Music yang bernama Putra diketahui telah dipanggil camat dan minta maaf atas kejadian di perayaan ulang tahunnya tersebut. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selamat datang di Website www.24inews.co.id, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred: Ratu Keisya