Pemko Padang Ajukan Tiga Ranperda Strategis, Dorong Ekonomi Kreatif hingga Kemudahan Investasi - 24 Inews

Breaking

Selasa, 22 September 2026

Pemko Padang Ajukan Tiga Ranperda Strategis, Dorong Ekonomi Kreatif hingga Kemudahan Investasi

  


PADANG — Pemerintah Kota (Pemko) Padang menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis kepada DPRD Kota Padang dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Padang, Senin (21/9/2026).


Penyampaian tiga Ranperda tersebut dilakukan langsung oleh Wali Kota Padang Fadly Amran di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang.


Tiga Ranperda yang diusulkan Pemko Padang masing-masing berkaitan dengan perubahan kelembagaan perangkat daerah, penanaman modal dan kemudahan investasi, serta perubahan regulasi mengenai Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM).


Ketiga regulasi tersebut dinilai memiliki keterkaitan dengan upaya memperkuat penyelenggaraan pemerintahan, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan daya tarik investasi, sekaligus mengoptimalkan kontribusi badan usaha milik daerah terhadap pembangunan Kota Padang.


Dalam rapat paripurna tersebut turut hadir Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, Wakil Ketua DPRD bersama anggota DPRD Kota Padang, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Padang, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Padang.


Tiga Ranperda yang Diajukan Pemko Padang


Dalam penyampaiannya, Fadly Amran menjelaskan tiga Ranperda yang diusulkan kepada DPRD Kota Padang.


Pertama, Ranperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang.


Kedua, Ranperda tentang Penanaman Modal dan Kemudahan Investasi.


Ketiga, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri.


Fadly mengatakan, pengajuan ketiga Ranperda tersebut merupakan bagian dari kebutuhan Pemko Padang untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


“Terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menerima usulan tiga Ranperda ini. Semoga dapat dibahas dan diselesaikan dengan baik untuk memperkuat kelembagaan pemerintahan, mendorong investasi, dan mengoptimalkan peran badan usaha milik daerah di Kota Padang,” ujar Fadly.


Perkuat Kelembagaan Ekonomi Kreatif


Salah satu substansi penting dalam Ranperda perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2016 adalah penguatan penyelenggaraan urusan ekonomi kreatif.


Fadly menjelaskan, salah satu perubahan yang diusulkan adalah nomenklatur Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.


Perubahan tersebut dinilai diperlukan agar penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat lebih selaras dengan arah pembangunan Kota Padang yang tengah mendorong pengembangan sektor ekonomi kreatif, termasuk dalam kaitannya dengan visi pengembangan Padang sebagai kota gastronomi.


“Perubahan nomenklatur Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif merupakan langkah untuk memperkuat penyelarasan dan pelaksanaan program ekonomi kreatif di daerah,” jelasnya.


Menurut Fadly, ekonomi kreatif memiliki ruang pengembangan yang luas dan dapat melibatkan berbagai sektor, mulai dari kuliner, seni, budaya, desain, teknologi, hingga berbagai subsektor kreatif lainnya.


Karena itu, diperlukan kelembagaan yang mampu mengkoordinasikan pengembangan sektor tersebut secara lebih terarah.


Penguatan ekonomi kreatif tersebut juga diselaraskan dengan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif.


Dalam konteks Kota Padang, Fadly menyebut pengembangan ekonomi kreatif memiliki keterkaitan erat dengan upaya menjadikan Padang sebagai kota gastronomi.


Ia bahkan mendorong agar ke depan terdapat pembahasan regulasi khusus mengenai gastronomi Kota Padang.


“Selain perubahan nomenklatur dinas, perlu kita pikirkan Perda Gastronomi Kota Padang, terutama bagaimana bersama-sama membahas wajah gastronomi Kota Padang agar memberikan manfaat lebih luas bagi kemajuan daerah dan masyarakat,” katanya.


Penetapan Kembali BPBD


Selain perubahan nomenklatur Dinas Pariwisata, Ranperda perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2016 juga memuat penetapan kembali Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.


Fadly mengatakan, penetapan kembali BPBD dalam regulasi tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kelembagaan dalam penyelenggaraan urusan kebencanaan di Kota Padang.


“Penetapan kembali BPBD juga memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kelembagaan dalam urusan kebencanaan,” ujarnya.


Menurutnya, Kota Padang sebagai daerah yang memiliki potensi berbagai jenis bencana membutuhkan kelembagaan penanggulangan bencana yang kuat, jelas, dan memiliki dasar hukum yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Dengan regulasi yang lebih kuat, diharapkan penyelenggaraan penanggulangan bencana dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi.


Dorong Iklim Investasi yang Kondusif


Ranperda kedua yang disampaikan Pemko Padang berkaitan dengan Penanaman Modal dan Kemudahan Investasi.


Fadly menjelaskan, regulasi tersebut dibutuhkan untuk meningkatkan daya tarik investasi sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif di Kota Padang.


Kemudahan investasi dapat dilakukan melalui berbagai langkah, di antaranya penyederhanaan perizinan, percepatan pelayanan, penyediaan infrastruktur, serta dukungan nonfinansial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Menurut Fadly, persaingan antarwilayah dalam menarik investasi semakin terlihat. Karena itu, Kota Padang perlu terus memperbaiki berbagai aspek yang dapat memberikan kemudahan dan kepastian bagi investor.


“Persaingan antarkota dan kabupaten begitu tampak. Kita perlu melihat praktik yang dilakukan daerah lain dalam memberikan kemudahan kepada investasi besar. Semoga dengan upaya ini dapat membuka lapangan pekerjaan dan menciptakan sektor ekonomi baru, serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” ungkapnya.


Fadly berharap regulasi mengenai penanaman modal nantinya dapat memberikan kepastian kepada pelaku usaha tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat dan ketentuan hukum yang berlaku.


Menurutnya, investasi yang berkembang di daerah diharapkan tidak hanya memberikan dampak terhadap peningkatan aktivitas ekonomi, tetapi juga membuka kesempatan kerja dan memperluas sumber-sumber pendapatan daerah.


Karena itu, pembahasan Ranperda tersebut diharapkan dapat dilakukan secara komprehensif dengan memperhatikan kebutuhan daerah sekaligus perkembangan dunia usaha.


Perkuat Peran Perumda Padang Sejahtera Mandiri


Ranperda ketiga yang diajukan Pemko Padang adalah perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri.


Fadly menjelaskan, perubahan regulasi tersebut dilakukan antara lain untuk menyesuaikan jenis usaha Perumda PSM dengan perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025.


Penyesuaian tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan ruang bagi PSM untuk mengembangkan kegiatan usaha sesuai dengan perkembangan klasifikasi bidang usaha.


Fadly juga menyampaikan sejumlah sektor yang dinilai dapat dikembangkan oleh PSM, di antaranya otomotif, perbengkelan, penyediaan bahan bakar, hingga pengelolaan parkir digital di sejumlah kawasan strategis Kota Padang.


“Kita perlu mendorong pengembangan usaha PSM di sektor otomotif, perbengkelan, penyediaan bahan bakar, serta pengelolaan parkir digital di kawasan strategis seperti Kota Tua, Pantai Padang, dan Pasar Raya. Langkah ini semoga dapat kita bahas agar memberi manfaat lebih luas bagi masyarakat sekaligus meningkatkan PAD,” tutur Fadly.


Menurutnya, penguatan PSM harus diarahkan agar badan usaha milik daerah tersebut mampu memberikan kontribusi yang lebih optimal bagi perekonomian daerah.

Pengembangan usaha juga diharapkan dapat dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat, potensi daerah, serta peluang usaha yang berkembang.


Dengan demikian, keberadaan PSM tidak hanya menjadi bagian dari struktur badan usaha milik daerah, tetapi juga dapat berperan dalam mendukung pelayanan dan aktivitas ekonomi Kota Padang.


DPRD Siap Bahas Tiga Ranperda

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menyambut baik penyampaian tiga Ranperda yang diajukan Pemko Padang.


Ia mengatakan DPRD Kota Padang siap melakukan pembahasan terhadap ketiga Ranperda tersebut bersama OPD terkait sesuai tahapan dan jadwal masa sidang.

“Kita akan bahas tiga Ranperda ini bersama OPD terkait. Semoga dapat ditetapkan menjadi Perda sesuai jadwal yang ditetapkan,” ujar Muharlion.


Pembahasan nantinya akan dilakukan melalui mekanisme dan tahapan yang berlaku di DPRD Kota Padang.


DPRD bersama pemerintah daerah akan mengkaji substansi masing-masing Ranperda sebelum nantinya menghasilkan regulasi yang dapat diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.


Diharapkan Beri Dampak bagi Masyarakat


Penyampaian tiga Ranperda tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam proses pembentukan regulasi daerah di Kota Padang.


Ketiga Ranperda memiliki fokus yang berbeda, namun saling berkaitan dengan agenda pembangunan daerah. Perubahan regulasi perangkat daerah diarahkan untuk memperkuat kelembagaan, termasuk pengembangan ekonomi kreatif dan urusan kebencanaan.


Sementara Ranperda Penanaman Modal dan Kemudahan Investasi diarahkan untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif, sedangkan perubahan regulasi Perumda PSM ditujukan untuk menyesuaikan kegiatan usaha dengan perkembangan ketentuan dan peluang usaha yang ada.


Fadly berharap seluruh proses pembahasan bersama DPRD dapat berjalan secara konstruktif sehingga menghasilkan regulasi yang benar-benar dibutuhkan daerah.


“Semoga dapat dibahas dan diselesaikan dengan baik,” kata Fadly.


Dengan pembahasan yang melibatkan berbagai pihak, Pemko Padang berharap ketiga Ranperda tersebut nantinya dapat menjadi instrumen hukum yang mendukung penguatan pemerintahan, pertumbuhan ekonomi, peningkatan investasi, pengembangan ekonomi kreatif, serta optimalisasi badan usaha milik daerah.


Seluruh proses selanjutnya akan mengikuti tahapan pembentukan Peraturan Daerah sesuai mekanisme yang berlaku, dengan melibatkan DPRD, Pemko Padang, dan perangkat daerah terkait. (**)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selamat datang di Website www.24inews.co.id, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred: Ratu Keisya