DHARMASRAYA — Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya terus meningkatkan langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di tengah kondisi musim kemarau dan munculnya kabut asap di sejumlah wilayah.
Salah satu upaya yang dilakukan jajaran Polres Dharmasraya yakni membagikan masker sekaligus pamflet berisi imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (21/9/2026), dengan menyasar masyarakat dan pengguna jalan yang melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya.
Pembagian masker menjadi bentuk kepedulian Polres Dharmasraya terhadap kesehatan masyarakat, khususnya warga yang beraktivitas di luar rumah dan pengguna jalan yang terdampak kabut asap.
Sementara pamflet dibagikan sebagai media edukasi dan pengingat agar masyarakat ikut berperan aktif mencegah terjadinya Karhutla.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.IK, MAP, MH, mengatakan pencegahan Karhutla tidak dapat hanya mengandalkan tindakan pemadaman setelah kebakaran terjadi. Upaya pencegahan sejak dini dengan meningkatkan kesadaran masyarakat dinilai sangat penting.
"Melalui kegiatan ini, kami ingin mengingatkan kembali kepada seluruh masyarakat bahwa pencegahan kebakaran hutan dan lahan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena api dapat dengan cepat menyebar dan menimbulkan dampak yang lebih luas," ujar AKBP Kartyana.
Menurutnya, kondisi kemarau harus menjadi perhatian bersama. Lingkungan yang kering dapat membuat api lebih mudah menjalar apabila terjadi pembakaran yang tidak terkendali.
Karena itu, masyarakat diminta tidak melakukan aktivitas yang berpotensi menjadi sumber api, termasuk membakar lahan maupun membuang puntung rokok sembarangan.
"Tujuan utama kami adalah mencegah terjadinya Karhutla sejak awal. Jangan sampai kebakaran baru ditangani setelah meluas dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Kami berharap masyarakat semakin sadar bahwa satu titik api saja dapat menimbulkan dampak yang besar apabila tidak segera dicegah," katanya.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian maupun petugas terkait apabila menemukan adanya aktivitas pembakaran lahan atau titik api yang berpotensi berkembang menjadi kebakaran.
Keterlibatan masyarakat, kata dia, sangat dibutuhkan karena warga merupakan pihak yang paling dekat dengan lingkungan dan wilayah tempat tinggalnya.
"Jika masyarakat melihat adanya pembakaran atau menemukan titik api, segera laporkan kepada petugas. Jangan menunggu api membesar. Semakin cepat informasi diterima, semakin cepat pula langkah pencegahan dan penanganan dapat dilakukan," tegasnya.
Selain menyampaikan imbauan tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar, pembagian masker juga menjadi bagian dari kepedulian jajaran Polres Dharmasraya terhadap kondisi kesehatan masyarakat akibat paparan asap.
Masker diberikan kepada masyarakat dan pengguna jalan yang melintas sebagai langkah sederhana untuk membantu mengurangi paparan langsung terhadap debu maupun partikel asap di udara.
Polres Dharmasraya berharap kegiatan tersebut tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi mampu meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga lingkungan dan kesehatan selama musim kemarau.
"Masker yang kami bagikan merupakan bentuk kepedulian kami kepada masyarakat. Namun yang lebih penting adalah bagaimana kita bersama-sama mencegah sumber asapnya. Karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membakar lahan dan bersama-sama menjaga lingkungan," kata AKBP Kartyana.
Ia menambahkan, sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, TNI, perangkat nagari, tokoh masyarakat, pelaku usaha dan seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan dalam menghadapi ancaman Karhutla.
Menurutnya, pencegahan akan lebih efektif apabila dilakukan secara bersama-sama, mulai dari tingkat keluarga, lingkungan tempat tinggal hingga kawasan yang memiliki potensi rawan kebakaran.
"Kami berharap seluruh elemen masyarakat memiliki kepedulian yang sama. Mari kita jaga Dharmasraya agar tetap aman, lingkungan tetap terpelihara dan masyarakat tidak terdampak oleh kebakaran maupun kabut asap," ungkapnya.
Upaya pencegahan tersebut menjadi semakin penting mengingat Pemerintah Kabupaten Dharmasraya sebelumnya telah meningkatkan status penanganan Karhutla menjadi Siaga Darurat untuk periode 10 hingga 24 September 2026. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipatif menghadapi potensi peningkatan Karhutla.
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar sebagai langkah antisipasi Karhutla.
Pemerintah daerah didorong memperkuat sosialisasi, patroli, pengawasan wilayah rawan, serta pelibatan masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan Karhutla.
Dengan adanya pembagian masker dan pamflet tersebut, Polres Dharmasraya berharap pesan pencegahan dapat semakin luas diterima masyarakat.
Jajaran kepolisian juga mengingatkan bahwa menjaga lingkungan dari ancaman Karhutla bukan hanya tugas aparat, melainkan tanggung jawab seluruh masyarakat.
"Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan. Jangan membuka lahan dengan cara membakar dan jangan melakukan aktivitas yang dapat memicu terjadinya kebakaran. Harapan kami, kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga Karhutla dapat kita cegah bersama dan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman serta sehat," pungkas AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro. (**)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar