24INEWS — Kabar baik bagi pemilik kendaraan umum di Sumatera Barat. Pemerintah memberikan keringanan berupa diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan umum penumpang dan kendaraan umum barang.
Informasi tersebut disampaikan melalui materi publikasi Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat. Program diskon pajak tersebut berlaku mulai 28 September hingga 31 Desember 2026.
Dalam program tersebut, kendaraan umum penumpang dengan pelat nomor kuning mendapatkan diskon pajak sebesar 70 persen. Sementara itu, kendaraan umum barang mendapatkan diskon sebesar 50 persen.
Program ini ditujukan untuk kendaraan umum barang dan kendaraan umum penumpang yang memenuhi ketentuan sebagai penerima manfaat.
Berlaku hingga Akhir Desember
Berdasarkan informasi dalam materi sosialisasi Ditlantas Polda Sumbar, periode program dimulai pada 28 September 2026 dan berakhir pada 31 Desember 2026.
Besaran keringanan yang diberikan adalah:
* Kendaraan umum penumpang: diskon 70 persen
* Kendaraan umum barang: diskon 50 persen
Kendaraan yang menjadi sasaran program ditandai dengan pelat nomor kuning, sebagaimana tercantum dalam materi sosialisasi.
Program serupa mengenai diskon pajak kendaraan umum juga sebelumnya telah disosialisasikan di Sumatera Barat, dengan besaran diskon 70 persen untuk kendaraan umum penumpang dan 50 persen untuk kendaraan umum barang.
Diberikan kepada Badan Hukum Indonesia
Dalam materi Ditlantas Polda Sumbar disebutkan bahwa penerima manfaat program diberikan kepada kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor oleh badan hukum Indonesia.
Karena itu, pemilik atau pengelola kendaraan umum yang merasa memenuhi kriteria dapat memanfaatkan periode keringanan tersebut dengan melakukan pengecekan persyaratan dan mekanisme pembayaran melalui layanan Samsat terkait.
Program diskon pajak ini diharapkan dapat menjadi kesempatan bagi pengelola angkutan umum untuk menertibkan administrasi kendaraan sekaligus memenuhi kewajiban perpajakan.
Dengan masa berlaku hingga akhir Desember 2026, masyarakat yang memiliki atau menguasai kendaraan umum sesuai ketentuan diimbau memperhatikan batas waktu program agar tidak melewatkan kesempatan mendapatkan keringanan. (Ratu)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar